Lompat ke isi
paende.net

Redaksi independen tentang hukum keluarga, perkawinan, warisan, dan prosedur pengadilan agama di Indonesia.

Edisi Media hukum keluarga

Referensi Hukum

Siapa Saja yang Bekerja di Pengadilan Agama

Yang menemui pencari keadilan di pengadilan bukan hanya hakim. Ada pimpinan yang bertanggung jawab atas jalannya kantor, panitera yang mencatat, jurusita yang memanggil pihak, dan staf yang menerima berkas. Halaman ini menjelaskan pembagian peran itu.

Nama, foto, dan data kepegawaian yang dulu dimuat di halaman ini tidak kami tampilkan: itu data orang per orang di kantor pemerintah, bukan bahan redaksi. Yang kami pertahankan adalah penjelasan perannya.

Catatan redaksi

Pembagian peran di pengadilan agama kelihatan rumit dari luar, padahal logikanya sederhana: ada yang memutus, ada yang mencatat, ada yang memanggil pihak, dan ada yang mengurus kantornya. Halaman-halaman di bawah menerangkan peran itu satu per satu beserta akibatnya bagi pembaca — siapa yang bisa dimintai salinan, siapa yang datang mengantar panggilan, dan ke siapa pengaduan pelayanan dialamatkan.

Yang tidak ada di sini adalah daftar orang. Susunan jabatannya kami gambar ulang sebagai bagan, supaya urutan tanggung jawab tetap bisa dibaca tanpa menyebut siapa pun.

Cara membacanya sederhana: mulailah dari peran yang memegang berkas Anda. Kalau urusannya pendaftaran, yang relevan adalah meja kepaniteraan; kalau panggilan tidak pernah sampai, yang relevan jurusita; kalau salinan putusan tertahan, panitera; dan kalau yang dikeluhkan adalah pelayanan, pimpinan pengadilan. Istilah jabatannya sebagian sama dengan di pengadilan lain, tetapi kewenangan memeriksa perkaranya berbeda karena jenis perkaranya berbeda.