Lompat ke isi
paende.net

Redaksi independen tentang hukum keluarga, perkawinan, warisan, dan prosedur pengadilan agama di Indonesia.

Edisi Media hukum keluarga

Arsip

Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan

Pimpinan pengadilan tidak hanya ikut memutus perkara. Ia bertanggung jawab atas pembagian perkara, pengawasan jalannya pelayanan, dan laporan kantor kepada pengadilan tingkat banding.

Ketua menetapkan majelis yang memeriksa tiap perkara dan mengawasi agar perkara tidak tertahan tanpa alasan. Ia juga yang memutuskan permohonan berperkara tanpa biaya dan mengawasi pelayanan meja informasi serta pos bantuan hukum.

Pengawasan atas kantor datang dari luar juga: pengadilan tingkat banding dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan berkala, dan hasilnya menjadi bahan perbaikan pelayanan.

Catatan redaksi

Dua kewenangan pimpinan yang langsung terasa oleh pembaca adalah penetapan majelis untuk tiap perkara dan persetujuan berperkara tanpa biaya. Keduanya menentukan kapan sidang pertama bisa dimulai.

Pengawasan pelayanan juga berhenti di meja ini. Pengaduan tentang sidang yang tertunda tanpa keterangan atau salinan putusan yang tidak keluar dialamatkan ke pimpinan pengadilan, dan bila tidak selesai, diteruskan ke pengadilan tingkat banding.

Yang bukan kewenangan pimpinan juga perlu diketahui, supaya harapan pembaca tidak salah alamat: pimpinan tidak bisa mengubah putusan majelis, tidak menilai pokok perkara di luar persidangan, dan tidak mempercepat perkara yang berkasnya belum lengkap. Keluhan tentang isi putusan ditempuh melalui upaya hukum, bukan melalui pengaduan pelayanan.

Penjelasan terkait dari redaksi