Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan
Pimpinan pengadilan tidak hanya ikut memutus perkara. Ia bertanggung jawab atas pembagian perkara, pengawasan jalannya pelayanan, dan laporan kantor kepada pengadilan tingkat banding.
Ketua menetapkan majelis yang memeriksa tiap perkara dan mengawasi agar perkara tidak tertahan tanpa alasan. Ia juga yang memutuskan permohonan berperkara tanpa biaya dan mengawasi pelayanan meja informasi serta pos bantuan hukum.
Pengawasan atas kantor datang dari luar juga: pengadilan tingkat banding dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan berkala, dan hasilnya menjadi bahan perbaikan pelayanan.