Lompat ke isi
paende.net

Redaksi independen tentang hukum keluarga, perkawinan, warisan, dan prosedur pengadilan agama di Indonesia.

Edisi Media hukum keluarga

Waris & Harta

Penetapan ahli waris, pembagian menurut faraid, harta bersama, hibah, wasiat, dan wakaf tanah.

Tentang rubrik ini

Warisan biasanya baru menjadi perkara ketika ada yang harus ditandatangani: sertifikat yang hendak dipecah, rekening yang terkunci, atau tanah yang akan dijual. Rubrik ini menerangkan urutan yang lazim — menetapkan lebih dulu siapa ahli warisnya, menghitung bagian menurut ketentuan faraid, lalu memisahkan harta bersama dari harta bawaan masing-masing pihak.

Kami tidak memuat kalkulator pembagian dan tidak menaksir nilai harta siapa pun. Angka dalam contoh perhitungan hanya dipakai untuk menunjukkan cara membaca aturannya. Untuk pembagian yang mengikat, yang berlaku adalah penetapan pengadilan atas berkas yang nyata: daftar ahli waris, bukti kepemilikan, dan keterangan yang bisa diuji di persidangan.