Lompat ke isi
paende.net

Redaksi independen tentang hukum keluarga, perkawinan, warisan, dan prosedur pengadilan agama di Indonesia.

Edisi Media hukum keluarga

Waris & Harta

Aturan Waris Islam Indonesia Batasi Wasiat Maksimal Sepertiga Kecuali Semua Ahli Waris Setuju, dengan Pengecualian Wajib untuk Keluarga Angkat

Menurut Kompilasi Hukum Islam Indonesia, wasiat tidak boleh melebihi sepertiga harta warisan kecuali semua ahli waris menyetujui. Kerangka hukum yang sama membuka jalur paralel bagi anak angkat dan orang tua angkat, yang dapat mengklaim wasiat wajib hingga sepertiga bahkan ketika tidak ada wasiat.

Apa yang Dianggap sebagai Wasiat

Pasal 171(g) Kompilasi mendefinisikan wasiat sebagai pemberian dari seseorang kepada orang lain atau badan hukum yang baru berlaku setelah pemberi wasiat meninggal. Waktu ini penting. Wasiat bukan transfer antarmakhluk hidup; tidak menciptakan kepemilikan saat ini. Pemberi wasiat tetap memegang kendali penuh sampai meninggal, dan penerima tidak mendapatkan hak yang dapat dilaksanakan selama pemberi wasiat masih hidup.

Pasal 195(1) memberlakukan formalitas ketat. Wasiat harus tertulis, dibuat di depan dua saksi, dan dilegalisasi notaris atau dicatat di pengadilan. Pernyataan lisan belaka tidak berlaku jika ahli waris kemudian menyangkalnya. Tanpa bentuk tertulis dan disaksikan, wasiat batal dalam sengketa.

Batas Maksimal Sepertiga dan Pengecualian Persetujuan

Pasal 195(2) menetapkan batas keras: maksimal sepertiga harta warisan. Satu-satunya pengecualian adalah persetujuan bulat dari semua ahli waris. Ini bukan voting mayoritas. Setiap ahli waris harus setuju, dan diam atau tidak hadir tidak dihitung.

Pembatasan semakin ketat untuk calon ahli waris. Pasal 195(3) melarang wasiat kepada siapa pun yang akan mewarisi dari pemberi wasiat kecuali ahli waris lain menyetujui. Orang tua tidak bisa mengelak dari kewajiban waris dengan menunjuk anak sebagai penerima wasiat. Aturan persetujuan yang sama berlaku. Komentar hukum tentang wasiat wajib menegaskan bahwa wasiat apa pun yang melebihi sepertiga memerlukan persetujuan bulat ahli waris yang sama.

Siapa yang Tidak Bisa Menerima dan Cara Membatalkan

Pasal 195(4) mendiskualifikasi penerima yang tidak memiliki kapasitas hukum untuk memiliki properti. Pasal 195(5) mendiskualifikasi saksi yang berkepentingan; penerima manfaat tidak boleh menjadi saksi. Aturan ini melindungi integritas proses formal.

Pemberi wasiat tetap memiliki jalan keluar. Wasiat dapat dibatalkan kapan saja sebelum kematian. Sampai saat itu, wasiat dapat dibatalkan dan tidak dapat dilaksanakan. Hanya kematian yang mengunci transfer.

Wasiat Wajib untuk Keluarga Angkat

Pasal 209 menciptakan kategori khusus: wasiat wajib. Anak angkat dapat mengklaim hingga sepertiga harta warisan orang tua angkat. Orang tua angkat memiliki hak yang sama: hingga sepertiga dari harta warisan anak angkat. Klaim ini berlaku berdasarkan hukum, bukan berdasarkan wasiat.

Pasal 209(2), seperti dijelaskan dalam sumber hukum sekunder, memberikan anak angkat bagian wajib ini bahkan ketika orang tua angkat tidak meninggalkan wasiat sama sekali. Hal sebaliknya berlaku untuk orang tua angkat. Ini bukan batas maksimal yang bisa diabaikan oleh ahli waris lain; ini adalah batas minimal yang ditetapkan hukum.

Posisi Wasiat dalam Pembagian Warisan

Praktik KHI menempatkan wasiat dalam urutan tertentu. Utang dilunasi terlebih dahulu. Wasiat menyusul. Baru kemudian ahli waris menerima bagian wajib mereka. Wasiat yang sah mengurangi harta warisan yang dapat dibagikan sebelum perhitungan ahli waris dimulai. Sengketa masuk ke Pengadilan Agama, yang memiliki yurisdiksi atas perkara waris Islam di Indonesia.

Wasiat wajib untuk keluarga angkat beroperasi dalam urutan yang sama, mengambil sepertiga dari harta warisan sebelum dua pertiga sisanya dibagikan kepada ahli waris menurut aturan waris standar.

Selanjutnya di rubrik ini