Lompat ke isi
paende.net

Redaksi independen tentang hukum keluarga, perkawinan, warisan, dan prosedur pengadilan agama di Indonesia.

Edisi Media hukum keluarga

Arsip

Hakim: yang Memeriksa dan Memutus Perkara

Hakim adalah satu-satunya pihak di pengadilan yang berwenang menyatakan siapa yang benar menurut hukum. Ia memimpin sidang, menilai bukti, mendengar keterangan, lalu menuangkannya dalam putusan.

Perkara di pengadilan agama diperiksa oleh majelis — biasanya seorang hakim ketua bersama hakim anggota — atau oleh hakim tunggal untuk perkara yang bentuknya permohonan. Yang menentukan bukan selera, melainkan jenis perkaranya.

Sebelum memutus, hakim wajib mengarahkan para pihak menempuh mediasi. Jika mediasi gagal, pemeriksaan pokok perkara baru berjalan: gugatan dibacakan, jawaban diminta, bukti dan saksi diperiksa, lalu kesimpulan diambil. Perilaku hakim di dalam dan di luar ruang sidang diikat oleh pedoman tersendiri.

Catatan redaksi

Satu batas yang perlu diketahui pembaca: hakim tidak menerima keterangan di luar persidangan dan tidak boleh ditemui sendiri oleh salah satu pihak. Semua yang hendak disampaikan masuk melalui berkas atau diucapkan di ruang sidang.

Penjelasan terkait dari redaksi