Hakim: yang Memeriksa dan Memutus Perkara
Hakim adalah satu-satunya pihak di pengadilan yang berwenang menyatakan siapa yang benar menurut hukum. Ia memimpin sidang, menilai bukti, mendengar keterangan, lalu menuangkannya dalam putusan.
Perkara di pengadilan agama diperiksa oleh majelis — biasanya seorang hakim ketua bersama hakim anggota — atau oleh hakim tunggal untuk perkara yang bentuknya permohonan. Yang menentukan bukan selera, melainkan jenis perkaranya.
Sebelum memutus, hakim wajib mengarahkan para pihak menempuh mediasi. Jika mediasi gagal, pemeriksaan pokok perkara baru berjalan: gugatan dibacakan, jawaban diminta, bukti dan saksi diperiksa, lalu kesimpulan diambil. Perilaku hakim di dalam dan di luar ruang sidang diikat oleh pedoman tersendiri.