Kode Etik di Lingkungan Peradilan
Tiga dokumen etika yang berlaku bagi hakim, panitera, jurusita, dan pegawai negeri sipil di pengadilan.
1. Pedoman Perilaku Hakim (PPH)
2. Kode Etik Panitera dan Jurusita
3. Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
Redaksi independen tentang hukum keluarga, perkawinan, warisan, dan prosedur pengadilan agama di Indonesia.
Tiga dokumen etika yang berlaku bagi hakim, panitera, jurusita, dan pegawai negeri sipil di pengadilan.
1. Pedoman Perilaku Hakim (PPH)
2. Kode Etik Panitera dan Jurusita
3. Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
Tiga dokumen yang didaftar di halaman ini mengatur hal yang sama dari sisi yang berbeda: sikap hakim di dalam dan di luar persidangan, kewajiban panitera serta jurusita yang memegang berkas dan menyampaikan panggilan, dan disiplin pegawai negeri sipil yang berlaku bagi seluruh staf kantor.
Bagi pencari keadilan, aturan etika bukan urusan internal kantor. Dari situlah dasar untuk mengadu ketika sidang ditunda tanpa keterangan, ketika salinan putusan tidak keluar, atau ketika muncul permintaan di luar biaya resmi. Karena itu ketiga teksnya kami simpan utuh di kanal arsip, dan penjelasan tentang siapa memegang peran apa kami tulis terpisah di halaman peran jabatan.
Hukum Indonesia saat ini hanya mengizinkan pernikahan ketika kedua pihak telah mencapai usia 19 tahun, dan setiap pengecualian terhadap aturan ini membutuhkan perintah pengadilan yang…
Itsbat nikah bukanlah upacara pernikahan. Ini adalah prosedur pengadilan yang mengubah pernikahan Islam yang sudah dilangsungkan menjadi status hukum yang dapat didaftarkan ketika tidak ada…
Dalam hukum keluarga Indonesia, seorang mempelai perempuan Muslim tidak bisa mendaftarkan pernikahannya jika wali nasab menolak memberikan persetujuan. Solusi hukumnya adalah mengajukan…
Hukum Indonesia memperlakukan monogami sebagai aturan dan poligami sebagai pengecualian yang diatur ketat. Seorang suami yang ingin menikah lagi harus memenuhi daftar tertutup alasan…