Lompat ke isi
paende.net

Redaksi independen tentang hukum keluarga, perkawinan, warisan, dan prosedur pengadilan agama di Indonesia.

Edisi Media hukum keluarga

Arsip

Kode Etik di Lingkungan Peradilan

Tiga dokumen etika yang berlaku bagi hakim, panitera, jurusita, dan pegawai negeri sipil di pengadilan.

1. Pedoman Perilaku Hakim (PPH)
2. Kode Etik Panitera dan Jurusita
3. Kode Etik Pegawai Negeri Sipil

Catatan redaksi

Tiga dokumen yang didaftar di halaman ini mengatur hal yang sama dari sisi yang berbeda: sikap hakim di dalam dan di luar persidangan, kewajiban panitera serta jurusita yang memegang berkas dan menyampaikan panggilan, dan disiplin pegawai negeri sipil yang berlaku bagi seluruh staf kantor.

Bagi pencari keadilan, aturan etika bukan urusan internal kantor. Dari situlah dasar untuk mengadu ketika sidang ditunda tanpa keterangan, ketika salinan putusan tidak keluar, atau ketika muncul permintaan di luar biaya resmi. Karena itu ketiga teksnya kami simpan utuh di kanal arsip, dan penjelasan tentang siapa memegang peran apa kami tulis terpisah di halaman peran jabatan.

Penjelasan terkait dari redaksi