Panitera dan Jurusita: yang Mencatat dan Memanggil
Tanpa catatan panitera, sidang tidak punya bukti bahwa ia pernah terjadi; tanpa jurusita, pihak lawan tidak pernah resmi tahu bahwa ia digugat. Dua peran ini menentukan sah atau tidaknya jalannya perkara.
Panitera dan panitera pengganti mendampingi majelis di ruang sidang, menyusun berita acara, dan menyimpan berkas perkara. Salinan putusan yang diminta para pihak keluar melalui mereka.
Jurusita dan jurusita pengganti menyampaikan panggilan dan pemberitahuan kepada para pihak. Ketika alamat pihak lawan tidak diketahui, panggilan dilakukan melalui pengumuman — dan dari situlah perkara bisa berlanjut meski satu pihak tidak pernah hadir. Biaya pemanggilan inilah bagian terbesar dari uang yang disetor pihak penggugat di awal perkara.