Lompat ke isi
paende.net

Redaksi independen tentang hukum keluarga, perkawinan, warisan, dan prosedur pengadilan agama di Indonesia.

Edisi Media hukum keluarga

Arsip

Panitera dan Jurusita: yang Mencatat dan Memanggil

Tanpa catatan panitera, sidang tidak punya bukti bahwa ia pernah terjadi; tanpa jurusita, pihak lawan tidak pernah resmi tahu bahwa ia digugat. Dua peran ini menentukan sah atau tidaknya jalannya perkara.

Panitera dan panitera pengganti mendampingi majelis di ruang sidang, menyusun berita acara, dan menyimpan berkas perkara. Salinan putusan yang diminta para pihak keluar melalui mereka.

Jurusita dan jurusita pengganti menyampaikan panggilan dan pemberitahuan kepada para pihak. Ketika alamat pihak lawan tidak diketahui, panggilan dilakukan melalui pengumuman — dan dari situlah perkara bisa berlanjut meski satu pihak tidak pernah hadir. Biaya pemanggilan inilah bagian terbesar dari uang yang disetor pihak penggugat di awal perkara.

Catatan redaksi

Kedua peran ini juga yang menentukan tanggal. Hari panggilan diterima dan hari putusan diberitahukan adalah titik mulai tenggat upaya hukum, dan catatan panitera itulah buktinya.

Penjelasan terkait dari redaksi