Lompat ke isi
paende.net

Redaksi independen tentang hukum keluarga, perkawinan, warisan, dan prosedur pengadilan agama di Indonesia.

Edisi Media hukum keluarga

Layanan & Prosedur

Apa Sebenarnya Arti Persidangan Elektronik bagi Para Pihak di Indonesia

Mahkamah Agung Indonesia membagi proses litigasi menjadi dua bagian. Pengajuan elektronik datang lebih dulu. Persidangan elektronik menyusul melalui Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019, yang kemudian direvisi oleh No. 7 Tahun 2022. Perubahan kedua lebih penting bagi para pihak: memindahkan pemeriksaan dan putusan itu sendiri ke dalam video link, bukan hanya administrasi.

Inilah celah praktis yang terlalu sering luput oleh litigan. Mengunggah dokumen melalui portal e-Court adalah satu hal. Membacakan dalil, memeriksa saksi, dan mendengar putusan yang dijatuhkan melalui layar adalah hal yang sama sekali berbeda. Aturan yang mengatur setiap tahap berbeda, dan konsekuensi kebingungan bisa berujung pada tertundanya sidang atau melesetnya tenggat prosedural.

Pergeseran Regulasi yang Melahirkan Sidang Elektronik

Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019, dikeluarkan tahun itu, mengubah sistem yang awalnya hanya administrasi perkara menjadi cakupan lebih luas. Kerangka sebelumnya menangani pendaftaran elektronik dan penyimpanan dokumen. Aturan 2019 secara eksplisit memperluas ini menjadi "e-Litigasi," istilah yang digunakan peraturan untuk menggambarkan proses pemeriksaan dan penyelesaian peradilan yang dilakukan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi. Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2022 kemudian menyempurnakan ini, memperkenalkan "sidang elektronik" sebagai kategori formal dengan logika proseduralnya sendiri.

Mahkamah Agung menggambarkan kerangka yang diperluas ini memungkinkan persidangan, putusan, dan pengajuan dokumen berlangsung secara elektronik, dengan sidang pembuktian pada akhirnya dimaksudkan dapat dilakukan jarak jauh melalui konferensi video. Ini bukan improvisasi pandemi. Aturan sudah ada sebelum COVID-19, meski kemudian dimobilisasi untuk pemeriksaan perkara pidana di bawah Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 dan perubahannya.

Untuk perkara perdata, agama, militer, dan tata usaha negara, sistem ini bersifat sukarela bukan otomatis. Sidang elektronik memerlukan persetujuan dari penggugat dan tergugat. Preferensi sepihak untuk persidangan fisik memblokir peralihan.

Persetujuan, Penjadwalan, dan Pertukaran Pra-Sidang

Setelah kedua pihak setuju, pengadilan menetapkan jadwal. Sistem elektronik mengizinkan unggahan jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan melalui sistem informasi pengadilan. Majelis hakim menetapkan tenggat berdasarkan kesepakatan para pihak, bukan kenyamanan pengadilan. Pertukaran yang dipadatkan ini berarti lebih sedikit ruang untuk pengajuan bertahap seperti yang pernah diizinkan oleh pengajuan kertas.

Panggilan dan pemberitahuan mengikuti jadwal terpisah. Kebijakan Mahkamah Agung 2023 menetapkan persyaratan prosedural: surat tercatat harus disampaikan selambat-lambatnya enam hari kalender sebelum sidang, dan para pihak harus menerimanya selambat-lambatnya tiga hari kerja sebelum tanggal yang dijadwalkan kecuali undang-undang khusus mengatur lain. Tenggat ini kaku. Lewat jendela pemberitahuan dan sidang ditunda, apa pun kesiapan para pihak.

Efek praktisnya adalah persiapan yang dimajukan. Para pihak harus menyusun bukti dokumen lebih awal dan dengan lebih sedikit bimbingan sementara dari hakim dibandingkan proses konvensional.

Alat Bukti, Saksi, dan Batasan Pembuktian Jarak Jauh

Bukti elektronik secara eksplisit dapat diterima menurut UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019, asalkan relevan dan terverifikasi. Dokumen, rekaman digital, dan komunikasi yang telah diautentikasi dapat masuk ke dalam berita acara tanpa penyerahan fisik.

Kesaksian saksi beroperasi di bawah kendala yang lebih ketat. Panduan Praktik Kamar mencatat bahwa pemeriksaan saksi dalam sengketa perdata diakui sebagai kesaksian lisan di bawah sumpah dan merupakan metode pembuktian yang berbeda. Persyaratan sumpah menciptakan ketegangan prosedural. Saksi yang bersaksi jarak jauh tetap harus disumpah, dan mekanisme administrasi sumpah dalam persidangan video bervariasi tergantung pengadilan dan jenis perkara.

Lebih signifikan, tindakan pembuktian tertentu menolak digitalisasi. Dokumen asli untuk pemeriksaan dan pemeriksaan setempat—di mana hakim atau ahli yang ditunjuk memeriksa kondisi fisik atau mengautentikasi bentuk material dokumen—masih memerlukan kehadiran fisik. Peraturan tidak memperlakukan ini setara dengan kesaksian saksi. Perbedaan antara "kesaksian lisan" dan "bukti nyata" dalam prosedur Indonesia mempertahankan batasan ini.

Putusan, Tenggat Banding, dan Gangguan Koneksi

Putusan dapat diucapkan secara elektronik. Peraturan 2022 merangkum sidang elektronik mencakup adjudikasi melalui dukungan TIK, dan praktik pengadilan mengikuti. Pertanyaan kritis bagi para pihak adalah kapan tenggat banding dimulai.

Untuk perkara perdata, pemberitahuan banding harus diajukan dalam jangka pendek yang dihitung aturan prosedural dari saat putusan dikeluarkan. Yang tidak jelas adalah apakah pengucapan elektronik memulai tenggat itu pada saat penyampaian di layar atau pemberitahuan formal berikutnya. Litigan yang beroperasi melalui video link harus mengonfirmasi tanggal penerbitan yang tepat dengan panitera segera; asumsi berdasarkan tanggal sidang berisiko melewatkan jendela.

Gangguan koneksi selama sidang elektronik tetap diatur oleh hukum acara umum ketimbang ketentuan e-litigasi khusus. Peraturan tidak menetapkan tenggat penyelesaian khusus untuk gangguan teknis. Pihak yang mengalami gangguan harus mendokumentasikan kegagalan dan meminta penjadwalan ulang segera; pengadilan memiliki diskresi untuk memperlakukan ketidakhadiran tanpa penjelasan sebagai wanprestasi atau pengabaian.

Apa yang Tetap Fisik

Sistem elektronik belum menghapus persyaratan kehadiran. Proses perceraian di pengadilan agama mempertahankan formulasi yang harus diucapkan dengan formalitas tertentu. Mekanisme eksekusi untuk putusan elektronik terhadap aset fisik masih memerlukan tindakan juru sita. Dan setiap langkah yang memerlukan autentikasi dokumen asli atau verifikasi fisik lokasi menuntut kehadiran.

Tenggat banding berjalan tanpa ampun terlepas dari medianya. Pemberitahuan elektronik tidak memperpanjang tenggat pengajuan. Para pihak yang memperlakukan sidang video link seperti panggilan video santai baru menyadari ini ketika hak banding mereka kedaluwarsa.

Infrastrukturnya cukup stabil untuk penggunaan rutin. Disiplin yang dituntutnya belum otomatis.

Selanjutnya di rubrik ini