Sumber Hukum

hukum acara yang berlaku di Peradilan Agama ataupun Peradilan Umum antara lain:
1. Reglement op de Burgerlijk Rechtsvordering (R.Bv), Hukum acara ini diperuntukkan golongan Eropa yang berperkara dihadapan Raad van Justitie dan Residentie Gerecht. Ketentuan ini ditetapkan dengan Stbl. 1847 No. 52 dan Stbl. 1849 No. 63 yang berlaku sejak tanggal 01 Mei 1848. Dengan dihapuskannya Raad van Justitie dan Hoorgerechtshof, maka B.Rv yang ini sudah tidak berlaku lagi. Akan tetapi banyak hal dalam B.Rv yang masih relevan dengan perkembangan hukum serta untuk mengisi kekosongan hukum, maka ketentuan dalam B.Rv masih banyak dipakai dalam pelaksanaan hukum acara di lingkungan Peradilan Umum. Seperti formulasi surat gugatan, perubahan surat gugat, intervensi dan lainnya.
2. Inlandsch Reglement (IR), Ketentuan hukum acara ini digunakan bagi golongan Bumiputera dan Timur Asing yang menduduki wilayah Jawa dan Madura. Setelah beberapa kali perubahan dan penambahan ketentuan hukum acara ini diubah menjadi Herziene Inlandsch Reglement (HIR) atau disebut juga Reglement Indonesia yang diberlakukan dengan Stbl. 1848 No. 16 dan Stbl. 1941 No. 44.
3. Voor De Buitengewesten (R.Bg), Ketentuan hukum acara ini digunakan bagi golongan Bumiputera dan Timur Asing yang menduduki wilayah di luar Jawa dan Madura yang berperkara dihadapan landraad. R.Bg ini ditetapkan berdasarkan Ordonasi tanggal 11 Mei 1927 dan berlaku berdasarkan Stbl. 1927 tanggal 01 Juli 1927 yang dikenal dengan “Reglement Daerah Seberang”.
4. Burgerlijk Wetboek Voor Indonesia (BW), Dalam bahasa Indonesia disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terdapat juga sumber Hukum Acara Perdata khususnya buku IV tentang Pembuktian (pasal 1865 s/d 1993).
5. Wetboek van Koophandel (WvK), WvK dalam bahasa Indonesia dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, terdapat juga sumber Hukum Acara Perdata sebagai sumber penerapan acara dalam praktek peradilan.
WvK ini diberlakukan dengan Stbl. 1847 No. 23 kaitannya dengan Hukum Acara Perdata diatur dalam Failissements Verordering (aturan kepailitan) yang diatur dalam Stbl. 1906 No. 348.

1. Hukum Peradilan Agama diatur dalam Undang-undang Peradilan Agama, terdiri dari VII bab, 108 pasal. Hukum acara peradilan Agama diatur dalam bab IV.
2. Sumber Hukum Peradilan Agama tidak terlepas dari aturan Hukum Islam, atau dan tidak bertentangan dengan Hukum Islam baik yang berkaitan dengan hukum materil (yuridis materiil) maupun hukum formil (yuridis formil).