Peradilan adalah proses pemberian peradilan di suatu lembaga yang disebut pengadilan. Pengadilan adalaj lembaga atau badan yang bertugas menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Dalam mengadili dan menyelesaikan suatu perkara yagn teletak dalam proses pemberian keadilan tersebu yang dilakukan oleh hakim, baik hakim tunggal maupun majelis. Oleh karena itu hakim merupakan unsure yang sangat penting dalam sebuah peradilan.
Peradilan agama adalah proses pemberian keadilan berdasarkan hukum agama Islam kepada orang-orang Islam yang dilakukan di Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.
Peradilan Agama, dalam system peradilan nasional Indonesia, di samping Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara, merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman dalam Negara Republlik Indonesia. Dan keempat lembaga peradilan itu memiiliki kedudukan yang sama sederajat dengan kekuasaan yang berbeda.
Dalam menjalankan aktifitasnya, Peradilan Agama memiliki sumber hukum yang jelas dalam mematok atau melakukan proses peradilan itu sendiri.
STANDARD OPERATING PROSEDURE
001. PENERIMAAN PERKARA TINGKAT PERTAMA
002. PENERIMAAN PERKARA BANDING
003. PENERIMAAN PERKARA KASASI
004. PENERIMAAN PERKARA PK
005. Eksekusi RIIL
006. EKSEKUSI PEMBAYARAN SEJUMLAH UANG
007. SITA TIDAK DIGABUNGKAN DALAM GUGATAN
008. SITA YANG DIGABUNGKAN DALAM GUGATAN
009. SITA BUNTUT
010. PENDAFTARAN PERKARA PRODEO TK.I
011. PENDAFTARAN PERKARA PRODEO PADA PTA
012. PENDAFTARAN PERKARA PRODEO KASASI
013. PROSEDUR MEDIASI TK.I
014. PROSEDUR MEDIASI PERKARA BANDING
015. PENYAMPAIAN SALINAN PUTUSAN DAN AKTA CERAI
016. PENYAMPAIAN AKTA CERAI
017. PROSES PEMBERKASAN DAN MINUTASI PADA PA
018. PENYUSUNAN LAPORAN TINGKAT PERTAMA
019. LAPORAN BULANAN EMPAT BULANAN
020. LAPORAN PERKARA ENAM BULANAN
021. LAPORAN PENANGANAN PENGADUAN PA
022. KONSIGNASI
023. IKRAR TALAK
024. PENGAMBILAN SISA PANJAR
025. PENDAFTARAN SURAT KUASA KHUSUS
026. LEGALISIR SALINAN PUTUSAN DAN AKTA CERAI
027. POSBAKUM
028. PELAYANAN INFORMASI
029. ITSBAT NIKAH DI LUAR NEGERI











