Mahkamah Agung Terbitkan Surat Edaran Penting Soal Hak Asuh Anak dalam Kasus Perceraian
28 Oktober 2026
Dalam beberapa tahun terakhir, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan serangkaian surat edaran terkait hukum keluarga, seperti hak asuh anak dalam kasus perceraian, yang secara signifikan memengaruhi putusan Pengadilan Agama menurut para ahli hukum.
Surat edaran MA ini bukan sumber hukum yang mengikat secara formal, tetapi berfungsi sebagai pedoman penting bagi hakim dalam memutus perkara. Misalnya pada 2017, kamar hukum Islam MA menetapkan aturan krusial tentang hak asuh anak. Pengadilan menyatakan bahwa ketika hak asuh diberikan kepada salah satu orang tua, mereka harus mengizinkan orang tua lain untuk bertemu dengan anak, dan jika tidak dipatuhi dapat mengakibatkan pencabutan hak asuh tersebut.
Pedoman ini memperkuat perlindungan untuk kedua orang tua, mengingat Indonesia tidak memiliki opsi hukum untuk hak asuh bersama dan hanya memberikan hak asuh kepada satu orang tua.
Selain itu, MA juga mengatasi masalah penting terkait tempat tinggal anak jika pasangan memutuskan menjual rumah tangga. Dalam situasi seperti ini, pengadilan memutuskan bahwa pembagian harta bersama - yang dianggap sebagai milik bersama - harus ditunda sampai anak berusia 21 tahun atau menikah. Keputusan ini mengutamakan kesejahteraan anak dengan menstabilkan lingkungan hidup mereka.
Meskipun surat edaran MA telah memberikan panduan penting, implementasinya di Pengadilan Agama memiliki keterbatasan. Studi tahun 2020 mengkaji 150 putusan Pengadilan Agama di Jakarta Timur dan Jakarta Pusat antara 2015-2017. Ditemukan hanya 14% kasus yang mewajibkan ayah membayar nafkah anak, meski ada putusan MA 2016 yang memungkinkan Pengadilan Agama memerintahkan orang tua memberikan nafkah anak ketika anak berada dalam pengasuhan pasangan.
Surat edaran MA telah digunakan untuk mendorong keputusan yang lebih konsisten di seluruh sistem peradilan serta mendukung putusan yang mempertimbangkan kepentingan terbaik perempuan dan anak.
Sebuah kasus baru-baru ini di Pengadilan Agama Makassar menjadi contoh bagaimana pengadilan menerapkan prinsip ini dalam praktik. Tahun 2023, pengadilan tersebut dengan pertimbangan kepentingan terbaik anak, memerintahkan pengaturan khusus untuk hak asuh tiga anak. Pengadilan mengutamakan kebutuhan emosional anak di atas hak formal orang tua, memperluas kewenangan hakim untuk mengakui hubungan anak dengan orang tuanya. Pengaturan ini membuktikan kemajuan terbaru MA dalam menerapkan standar kesejahteraan anak di pengadilan agama di seluruh negeri.