Lompat ke isi
paende.net

Redaksi independen tentang hukum keluarga, perkawinan, warisan, dan prosedur pengadilan agama di Indonesia.

Edisi Media hukum keluarga

Layanan & Prosedur

Perkara Sudah Diputus — Lalu Apa

Putusan bukan titik akhir urusan. Ada salinan yang harus diambil, akta yang harus diterbitkan, dan tenggat upaya hukum yang berjalan sejak putusan dibacakan.

Catatan redaksi

Putusan yang sudah dibacakan belum otomatis menyelesaikan urusan di luar pengadilan. Masih ada salinan yang harus diambil, akta yang diterbitkan instansi lain, dan tenggat upaya hukum yang berjalan sejak hari pembacaan.

Halaman ini mengumpulkan penjelasan untuk tahap sesudah putusan, termasuk keadaan ketika pihak lain tidak pernah hadir dan ketika putusan menyangkut harta yang harus dipisah. Urutannya disusun menurut apa yang biasanya ditanyakan lebih dulu.

Satu hal yang sering terlewat: tenggat upaya hukum tidak dihitung dari hari Anda mengetahui putusan, melainkan dari hari putusan dibacakan atau diberitahukan secara resmi. Karena itu tanggal pada relaas pemberitahuan lebih menentukan daripada tanggal Anda membaca salinannya, dan salinan sebaiknya diminta segera sesudah sidang terakhir.

Setelah putusan dibacakan

Jika pihak lain tidak hadir

Jika putusan menyangkut harta